PortalMagetan.com-Info lowongan kerja terbaru datang Badan Pengawas Pemilu pada bulan Juni 2023.
Badan Pengawas Pemilu saat membuka lowongan kerja menetapkan kualifikasi pendidikan minimal SMA-SMK, S1, dengan jurusan sesuai job yang tersedia.
Badan Pengawas Pemilu dalam membuka lowongan kerja menyampaikan terbuka untuk fresh graduate maupun dengan pengalaman kerja.
Badan Pengawas Pemilu menyatakan kandidat yang lolos bakal ditempatkan di Badan Pengawas Pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.
Pemilu sebagai salah satu proses politik sudah pasti di dalamnya terdapat beragam bentuk partisipasi politik warga negara, seperti mencalonkan diri, memberikan suara, melakukan rapat umum, dan/atau kampanye politik.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah membuka pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028.
Saat ini Bawaslu membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai Calon Anggota..
Baca Juga: Bumikan Seni Rupa di Magetan, Mageti Art Gelar Pameran di Kafe, Pamerkan Puluhan Karya Pelukis Lokal
Rekrutmen Lowongan Kerja Terbaru Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2023-2028
Persyaratan:
Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun/lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Persyaratan Lamar:
Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar;
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui "Apply" dibawah ini.
Dapatkan info lowongan kerja setiap hari melalui Telegram, Follow Disini
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
- Jawa Tengah daftar online Apply here
- Jawa Timur daftar online Apply here
- Jawa Barat daftar online Apply here
- DKI Jakarta daftar online Apply here
- Wilayah lain, lihat Apply here
Lain-lain:
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei s/d 07 Juni 2023 pada hari dan jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB).
Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
DISCLAIMER:
Badan Pengawas Pemilu hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.
Badan Pengawas Pemilu menyampaikan kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.
Badan Pengawas Pemilu tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.
Badan Pengawas Pemilu tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***