Pihaknya masih mengkaji aduan ini. Bawaslu juga melakukan investigasi di lapangan dan akan memeriksa baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun saksi. Untuk saat ini, Bawaslu Kabupaten Kediri belum bisa memberikan rekomendasi, sebab masih dalam proses pemeriksaan.
Ahmad Ahla selaku pelapor yang juga calon legislatif dari PKB dapil 3, mengatakan dugaan pergeseran suara diketahui satu desa yakni 37 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kepung serta 26 TPS di Desa Krenceng.
Dia mengungkapkan dugaan ini bukan hanya berpikir tentang salah satu calon legislatif tapi hal ini sudah pelanggaran yang bisa terjadi di mana-mana termasuk kepada siapa saja.
"Maka dari itu kami benar-benar mengurus ini untuk memprosesnya bahwa ini terjadi pelanggaran. Kalau kelalaian tidak, sebab sebanyak ini. Yang jelas ini pelanggaran kesengajaan yang dilakukan oknum," ungkapnya.
Dia mengaku suaranya memang tetap. Namun, dalam perkara ini suara dari calon legislatif nomor urut 5, Rofi'i Lukman naik drastis. Hasil perolehan yang ditulis di formulir D oleh PPK tidak sama dengan formulir C hasil. Padahal, seharusnya suara itu adalah milik partai dan nantinya diserahkan ke partai yang membagi.