UMK Jogja 2024 Rata-rata Naik 7 Persen, Prosentase Kenaikan Tertinggi Bukan di Kota Yogyakarta Tapi Daerah Ini

- 3 Desember 2023, 13:15 WIB
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono //Pemprov DIY

PortalMagetan.com – Fresh graduate lulusan SMA-SMK,D3 dan S1 di wilayah Jogja patut berbangga. Sebab, rata-rata bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Provinsi DI Yogyakarta naik cukup signifikan.

Ahkan rata-rata UMK di Yogyakarta rata-rata naik 7 persen dibandingkan besaran UMK tahun 2023. Hal ini cukup melegakan mengingat UMK yang ditetapkan wajib diberikan pada buruh yang memiliki masa kerja 0 bulan hingga 1 tahun mulai Januari 2024.

 Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di DIY naik, dan berada di atas UMP 2024. Penetapan tersebut  ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku  Buwono X berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Seluruh hasil perhitungan UMK ini besarnya sudah lebih tinggi dari UMP. UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Secara otomatis setelah UMK 2024 ditetapkan maka yang berlaku adalah UMK, bukan UMP,” jelas Beny di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

Baca Juga: UMK Jatim 2024, Kawasan Ring 1 Tertinggi Kota Surabaya, Kabupaten di Madura Masuk Papan Bawah, Cek Rinciannya

Beny memerinci besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 yakni Rp 2.492.997.00 sedangkan tahun 2023, UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,50, yang artinya terdapat kenaikan sebesar Rp168.221,49 atau sebesar 7,24%.

UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp 2.315.976,39, pada tahun 2023, UMK Sleman sebesar Rp 2.159.519, dengan jumlah kenaikan Rp156.457,17 atau 7,25%.


Sedangkan UMK Kabupaten Bantul 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.216.463 atau naik sebesar Rp150.024,18 atau sebesar 7,26% dari UMK Bantul 2023 yaitu sebesar Rp 2.066.438,

Sementara untuk UMK Kulon Progo 2024 menjadi Rp2.27.736,95. Naik sebesar Rp157.289,80 atau sebesar 7,67%  dari UMK 2023 yaitu Rp 2.050.447,15.

Tak hanya itu, UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 ditetapkan sebesar Rp2.188.041,00 atau naik sebesar Rp138.815,00 dengan persentase 6,77% dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.049.266,00.

“Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024,” kata Beny.

Baca Juga: UMK Jateng 2024 Banjarnegara Terendah-Demak Tertinggi Ke-2, Nana Tegaskan Berlaku untuk Pekerja Kurang 1 Tahun

Beny menegaskan, UMK ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hal itu sebagaimana aturan main dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 juga mewajibkan pengusaha menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur atau skala upah.  Artinya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.


Beny menambahkan, kebutuhan atas kenaikan upah untuk pekerja juga memperhatikan kemampuan daya ungkit pengusaha. Oleh karena itu dilakukan rasionalisasi yang mampu menaikkan UMP hingga lebih dari 7% dari yang seharusnya hanya sekitar 5% saja. Rasionalisasi inilah yang akhirnya mampu juga menderek UMK lebih tinggi.

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan, penetapan UMK kabupaten Gunungkidul telah melibatkan banyak pihak. Ia menyebutkan, Serikat Pekerja, pengusaha, Dewan pengupahan dan  Pemkab Gunungkidul telah duduk bersama menyepakati usulan tersebut.

“Kami sudah sepakat angka tersebut, yang kemudian menjadi kesepakatan bersama, dengan pertimbangan dengan adanya kenaikan UMK ini tidak memberikan beban bagi pengusaha. Tetapi di sisi lain juga memberikan ruang bagi para pekerja untuk bisa meningkatkan daya beli masyarakatnya,” ungkap Heri.

Baca Juga: Lowongan Kerja HCIS Developer Intern dari PT Citilink Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

Heri menjelaskan, kesepakatan ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Tahun ini, pertumbuhan ekonomi Gunungkidul tercatat sebesar 5,22%. Tentunya perlu dilakukan keseimbangan dalam penetapan UMK tersebut.

“Kami ingin menjaga sustainable baik itu dari sisi bagaimana daya beli masyarakat tetapi juga bagaimana dari sisi kemampuan mohon maaf kemampuan pengusaha dalam tentunya kami mendorong agar investasi tetap tumbuh di kabupaten Gunungkidul,” ujar Heri.

Sementara Sleman, menurut Bupati Sleman  Kustini Sri Purnomo memakai mekanisme yang sama dengan Gunungkidul dan kabupaten/kota lainnya. Patokan UMK 2024 ditetapkan sudah melalui  kesepakatan antara pengusaha, buruh, tim pengupahan dan Pemkab Sleman. Ada standarisasi yang telah disepakati, tentunya melalui rasionalisasi inflasi. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pemprov DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x