UMK Jateng 2024 Banjarnegara Terendah-Demak Tertinggi Ke-2, Nana Tegaskan Berlaku untuk Pekerja Kurang 1 Tahun

- 3 Desember 2023, 11:15 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana (tengah)
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana (tengah) /Humas Prov Jateng

PortalMagetan.com  - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Se-Jawa Tengah resmi diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Kamis 30 November 2023 lalu.

Seiring ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang UMK  yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan itu terungkap UMK tertinggi  se- Jateng yakni Kota Semarang dengan nominal sebesar Rp3.243.969, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah se-Jateng dengan besaran Rp2.038.005.

Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Recruitment & Development Intern dari PT Kapal Api Global Cek Syarat dan Kualifikasinya

Penetapan UMK 2024, lanjut Nana, mempertimbangkan inflasi provinsi Jateng, pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkapnya


Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

 Baca Juga: Dugaan Korupsi di Pemdes Wilayah Wonogiri, Klaten-Karanganyar Diselidiki Polda Jateng,Poisi:13 Orang Diperiksa

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

Kota Magelang : Rp 2.142.000

Kota Surakarta : Rp 2.269.070

Kota Salatiga : Rp 2.378.951

Kota Semarang : Rp 3.243.969

Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

Kota Tegal : Rp 2.231.628.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x