Jadwal SIM Keliling di Malang Sepanjang Agustus 2022 di 4 Lokasi, Simak Syarat dan Tahapannya Berikut Ini

- 4 Agustus 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling di Kota Malang
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling di Kota Malang /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

PortalMagetan.com- Berikut jadwal SIM keliling di Kota Malang, selama bulan Agustus 2022.

 

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

 

SIM yang masa berlakunya hampir habis dapat diperpanjang baik di satpas maupun layanan SIM keliling, mengingat jika masa berlaku SIM habis harus mengurus dari awal.

 

Dilansir  PortalMagetan.com dari Satlantas Polresta Malang Kota, jadwal layanan SIM keliling, sepanjang bulan Agustus 2022 di beberapa lokasi di Bawah Ini:

 Baca Juga: Jadwal Nonton dan Harga Tiket Bioskop NSC Ultima Ngawi: Film Pengabdi Setan 2, Ivanna, Thor Love and Thunders

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

 

Berikut lokasi Layanan SIM keliling Polresta Malang Kota di Agustus 2022:

 


1.Taman Krida Budaya

 Hari                       : Selasa

Tanggal                 : 2, 16 dan 30 Agustus 2022

Waktu                   : 08:00 sampai dengan 11.00

 

2.Parkiran Stadion Gajayana

 Hari                       : Jumat

Tanggal                 : 5 dan 19 Agustus 2022

Waktu                   : 08:00 sampai dengan 10.30

 Baca Juga: Jadwal Nonton Bioskop Film Pengabdi Setan 2: Communion di Cinepolis Ponorogo, Simak Pula Harga Tiket di Sini

3.Masjid Al Ikhlas Raya Langsep

 Hari                       : Selasa

Tanggal                 : 9 dan 23 Agustus 2022

Waktu                   : 08:00 sampai dengan 11.00

 

4.GOR Ken Arok Kedungkandang

 Hari                       : Jumat

Tanggal                 : 12 dan 26 Agustus 2022

Waktu                   : 08:00 sampai dengan 10.30

 


 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, saat perpanjangan SIM sebagai berikut:

 

SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,

 

Fotokopy KTP dan SIM masin-masing 3 lembar

SIM Asli

 

Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,

 Baca Juga: Jadwal Nonton Bioskop, Harga Tiket di NSC SUN CITY Madiun: Mulai Film Pengabdi Setan 2, Thor Hingga Ivanna

Surat hasil tes psikologi.

 

Jam pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.30 WIB pada jumat dan 11.00 pada hari selasa.

 

 

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.

 

 

 

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.


 

Demikian Jadwal Layanan SIM keliling di Kota Malang, Jawa Timur sepanjang Bulan Agustus 2022.

 

Jangan lupa untuk tetap taan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x