"Dari hasil pemeriksaan, barang akan ditaruh di Lampung dan Jakarta," jelas Panji.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati," pungkas Panji.***