Polres Metro Jakpus Bongkar Penyelundupan Sabu 20 Kilogram Jaringan Sumatera Jakarta, Polisi Amankan 5 Pelaku

- 30 Maret 2022, 14:15 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panjiyoga dalam konferensi pers.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panjiyoga dalam konferensi pers. /PMJ News/Fajar

"Dari hasil pemeriksaan, barang akan ditaruh di Lampung dan Jakarta," jelas Panji.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati," pungkas Panji.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah