Terkait dengan kasus ini tersangka dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 M.***