Biadab, Bocah 7 Tahun di Tangsel Dicekoki Miras dan Dicabuli RR, Kombes Zulpan: Pengawasan Harus Ditingkatkan

- 4 Maret 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pencabulan. Bocah 7 tahun di Tangsel diduga dicekoki miras dan dicabuli
Ilustrasi pencabulan. Bocah 7 tahun di Tangsel diduga dicekoki miras dan dicabuli /Foto : Pixabay/

Terkait dengan kasus ini tersangka dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 M.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah