PortalMagetan.com-Pria berinisial RR (43) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Pria berinisial RR diduga mencabuli anak usia 7 tahun itu di sebuah proyek perumahan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kejadian ini berawal saat korban sedang bermain di area proyek perumahan tersebut.
Kemudian, pelaku RR memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam.
"Pelaku memberikan korban minuman yang termasuk minuman keras, yang mengakibatkan akhirnya korban tak sadarkan diri dan pelaku melakukan kegiatan pencabulan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Maret 2022
Dari aksi pencabulan ini, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya potongan pakaian baik celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum dari korban.
Zulpan menyampaikan agar para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari tindak kekerasan atau kejahatan seperti pencabulan.
"Karena sekali lagi, pengawasan terhadap anak ini memerlukan kerjasama semua pihak," jelasnya.