Polisi Ungkap Tiga Ladang Ganja Seluas 6,28 Hektar, 40, 3 Ton Ganja Dimusnahkan, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 28 Februari 2022, 17:42 WIB
Polisi menemukan ladang ganja seluas 6 hektar di Aceh
Polisi menemukan ladang ganja seluas 6 hektar di Aceh /Dok Humas Polda Aceh/

PortalMagetan.com-Polisi menemukan ladang ganja seluas 6,28 hektar di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan PH dan DI yang sebelumnya kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus di kawasan Raja Basa, Kota Bandar Lampung pada 23 November 2021 lalu.

"Benar ditemukan (lahan pohon ganja)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Februari 2022

Ruddi menyebut, penemuan ladang ganja ini merupakan pengungkapan bersama antara Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, satbrimob detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Evakuasi 6 WNI dan Seorang WNA dari Ukraina ke Polandia, Simak Penjelasan Lengkapnya

Adapun dari penangkapan ini, sebanyak 40,3 ton ganja berhasil dikumpulkan. Ganja tersebut dicabut dari tiga lokasi berbeda yang saling berdekatan.

Di lokasi pertama seluas tanah 1,78 hektar ditemukan 17.800 batang dengan berat total 17,8 ton.

Baca Juga: Bus Pariwisata di Cisoka Tangerang Hangus Terbakar, BPBD Terjunkan 3 Unit Damkar, Simak Kronologinya

Kemudian di TKP kedua, ditemukan ganja seberat 15 ton, sedangkan di lokasi ketiga yang seluas 1,5 hektar ditemukan ganja dengan berat 7,5 ton.

"Pohon ganja itu langsung dimusnahkan tim gabungan di tempat kejadian perkara," tutup Ruddi.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x