Kawanan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diringkus Polisi, Kapolsek Lubuk Baja Jelaskan Kronologinya

- 23 Februari 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi pencurian. Polisi amankan pencuri spesialis rumah kosong di Lubuk Baja, Batam /FREEPIK/brgfx
Ilustrasi pencurian. Polisi amankan pencuri spesialis rumah kosong di Lubuk Baja, Batam /FREEPIK/brgfx /

Sedangkan para pelaku, terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana.

Kapolsek Lubuk Baja menyebut semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati.

Mereka masuk dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang bernilai jual.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindak pidana pencurian.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Pendaftaran Beasiswa LPDP Kemenkeu Dibuka, Mulai S1-S3 Dalam-Luar Negeri, Catat Tanggal Seleksi

“Diimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul memastikan keamanannya, dan menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat, atau jika perlu dipasang CCTV agar bisa dipantau dari jarak jauh,” jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah