Sedangkan para pelaku, terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana.
Kapolsek Lubuk Baja menyebut semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati.
Mereka masuk dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang bernilai jual.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindak pidana pencurian.
“Diimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul memastikan keamanannya, dan menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat, atau jika perlu dipasang CCTV agar bisa dipantau dari jarak jauh,” jelasnya.***