PortalMagetan.com- Kasus penyalahgunaan LPG berhasil dibongkar Polda Jateng.
Kasus penyalahgunaan LPG ini terungkap setelah anggota Polda Jateng mengamankan SR alias JN di Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasus penyalahgunaan LPG menggunakan modus menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilogram atau tabung gas subsidi dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo.
"Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," terang Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi
Baca Juga: BTS Akan Gelar Konser di Amerika, Disiarkan Live, Simak Jadwal Selengkapnya
Kapolda mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya oleh petugas.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).***