AS Suami yang Tega Cekik Istri karena Telat Pulang Ditetapkan Tersangka,Kapolres Tangerang Ungkap Kronologinya

- 17 Februari 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi pembunuhan- Polisi tetapkan AS suami di Karawaci yang tega cekikistri hingga tewas karena telat pulang sebagai tersangka
Ilustrasi pembunuhan- Polisi tetapkan AS suami di Karawaci yang tega cekikistri hingga tewas karena telat pulang sebagai tersangka /Pexels/Kat Wilcox

PortalMagetan.com-Polisi terus mengusut kasus pembunuhan istri di Karawaci, Kota Tangerang yang tewas dicekik suaminya,  Minggu, 13 Februari 2022

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan penyidik telah menetapkan suami korban berinsial AS (25) sebagai tersangka.

"Iya, betul (sudah tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022

Kombes Komarudin menambahkan, pihak kepolisian juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Menilai Perbuatannya Merusak Citra Lembaga DPR RI

Sebelumnya, seorang suami berinisial AS (25) tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik korban hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di Karawaci, Kota Tangerang, Minggu, 13 Februari 2022 dini hari.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban yang bekerja di Jakarta pulang larut malam dan pelaku pun kesal.

Baca Juga: Kisah Yashinta, Janda Tiga Anak Asal Belu-NTT, Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Kini Kejiwaannya Terguncang

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x