PortalMagetan.com-Polisi terus mengusut kasus pembunuhan istri di Karawaci, Kota Tangerang yang tewas dicekik suaminya, Minggu, 13 Februari 2022
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan penyidik telah menetapkan suami korban berinsial AS (25) sebagai tersangka.
"Iya, betul (sudah tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022
Kombes Komarudin menambahkan, pihak kepolisian juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.
Sebelumnya, seorang suami berinisial AS (25) tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik korban hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di Karawaci, Kota Tangerang, Minggu, 13 Februari 2022 dini hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban yang bekerja di Jakarta pulang larut malam dan pelaku pun kesal.