PortalMagetan.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.
Satu tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar ditindak tegas dengan penyegelan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan razia kali ini menyasar tiga tempat hiburan malam.
Ketiga tempat hiburan malam (THM) berada di kawasan Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Salah satu THM di lokasi tersebut dilakukan penyegelan setelah ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional.
Selain itu, petugas melakukan swab tes antigen dan cek urin random terhadap 13 orang dengan hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba.
"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," ujar Mukti dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022
Sementara untuk dua tempat hiburan lainnya, kata Mukti, sudah tutup pada saat dilakukan pengecekan.