Ditresnarkoba Kembali Segel THM yang Langgar Jam Operasional di Jakarta Selatan, 13 Pengunjung Diswab-Tes Urin

- 8 Februari 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi penyegelan hiburan malam di Jakarta Selatan yang langgar jam operasional Selasa, 8 Februari 2022
Ilustrasi penyegelan hiburan malam di Jakarta Selatan yang langgar jam operasional Selasa, 8 Februari 2022 /Pixabay/VisionPics

PortalMagetan.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.

Satu tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar ditindak tegas dengan penyegelan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan razia kali ini menyasar tiga tempat hiburan malam.

Ketiga tempat hiburan malam (THM) berada di kawasan Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polda Sumsesl Siapkan 100 Kamera Tilang Elektronik Portabel di Kota Palembang,Dioperasikan di Jalan yang Rawan

Salah satu THM di lokasi tersebut dilakukan penyegelan setelah ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain itu, petugas melakukan swab tes antigen dan cek urin random terhadap 13 orang dengan hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba.


"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," ujar Mukti dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022

Sementara untuk dua tempat hiburan lainnya, kata Mukti, sudah tutup pada saat dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Terpeleset, Calon Penumpang Bus TransJakarta Tewas Terlindas di Halte Tanjung Priok,Polisi Ungkap Kronologinya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah