PortalMagetan.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan mempersiapkan 100 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) portabel di Kota Palembang.
100 kamera tilang elektronik itu dipersiapkan untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
"Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terang Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, di Palembang, Selasa, 8 Februari 2022
Ditlantas Polda Sumsel terus berupaya memaksimalkan penerapan tilang elektronik, sebelum dijadikan contoh untuk dikembangkan penerapannya di 16 kabupaten/kota lainnya.
Penerapan ETLE di Palembang awalnya hanya dilakukan pada sembilan titik ruas jalan yang rawan terjadi gangguan kamseltibcarlantas.
Seperti Jalan Jenderal Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, Pos Lantas Simpang RS Charitas (e-Police), dan di sekitar Stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
Kemudian, Jalan Kol H Barlian Km 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju.
Selain itu di lampu merah Plaju-Kertapati (e-Police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olahraga Jakabaring.