PortalMagetan.com-Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang menetap di sebuah apartemen dikawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Rabu, 28 Januari 2022.
"Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, kepada wartawan, Sabtu, 29 Januari 2022
Menurut Sandi, petugas Kantor Imigrasi Jakut bekerjasama dengan pengelola Apartemen kemudian mendata dokumen tinggal para WNA tersebut.
Hasilnya, lanjut Sandi dari 18 WNA tersebut terdapat tujuh orang menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan terdiri dari lima warga Nigeria, satu warga Pantai Gading, dan satu warga Senegal.
Baca Juga: Penelitian Terbaru: Kompor Gas Merusak Lingkungan dan Picu Asma serta Penyakit Pernafasan
Sementara itu, 11 warga lainnya belum diketahui status kewarganegaraan karena tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.
"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," tandasnya. ***