Tak Kooperatif, 18 WNA Diamankan Imigrasi Klas 1 Jakut dari Apartemen di Kawasan Pegangsaan Dua

- 29 Januari 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi paspor. Imigrasi Klas 1 Jakarta Utara mankan 18 WNA dari Kamar Sebuah Apartemen di Kawasan Kelapa Gading, Dokumen izin tinggalnya diperiksa
Ilustrasi paspor. Imigrasi Klas 1 Jakarta Utara mankan 18 WNA dari Kamar Sebuah Apartemen di Kawasan Kelapa Gading, Dokumen izin tinggalnya diperiksa /freepik.com/@macrovector

PortalMagetan.com-Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang menetap di sebuah apartemen dikawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Rabu, 28 Januari 2022.

"Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, kepada wartawan, Sabtu, 29 Januari 2022

Menurut Sandi, petugas Kantor Imigrasi Jakut bekerjasama dengan pengelola Apartemen kemudian mendata dokumen tinggal para WNA tersebut. 

Hasilnya, lanjut Sandi dari 18 WNA tersebut terdapat tujuh orang menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan terdiri dari lima warga Nigeria, satu warga Pantai Gading, dan satu warga Senegal

Baca Juga: Penelitian Terbaru: Kompor Gas Merusak Lingkungan dan Picu Asma serta Penyakit Pernafasan

Sementara itu, 11 warga lainnya belum diketahui status kewarganegaraan karena tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.

Baca Juga: Penderita DBD di Jatim Tembus 1.220 Orang, 21 Orang Meninggal, Khofifah:Jangan Panik, Tingkatkan Kewaspadaan

"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," tandasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah