PortalMagetan.com- Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan siswi di Bandung shock di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Herry Wirawan hanya terdiam, tak mengeluarkan satu katapun usai mendengar pembacaan tuntutan jaksa. Selain tuntutan mati, kebiri kimia dan hukuman denda juga diajukan jaksa.
Herry Wirawan melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan membuat nota pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan disidang dengan penjagaan ketat, pun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tertutup untuk umum, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan pemerkosaan dan korban masih dibawah umur.
Penasehat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kliennya hanya diam mendengarkan tuntutan jaksa, dan pihaknya akan membuat membuat nota pembelaan untuk terdakwa.
"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry, dilansir PortalMagetan.com dari Desk Jabar pada artikel berjudul DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung.
Ira mengatakan sidang Herry Wirawan biasanya dilakukan secara online, namun untuk sidang tuntutan, jaksa menghadirkan secara langsung Herry Wirawan di persidangan.