Herry Wirawan Shock Dituntut Hukuman Mati, Ini Langkah Penasihat Hukum Selanjutnya, Singgung Hak Terdakwa

- 11 Januari 2022, 15:58 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

PortalMagetan.com- Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan siswi di Bandung shock di tuntut hukuman mati  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Herry Wirawan hanya terdiam, tak mengeluarkan satu katapun usai mendengar pembacaan tuntutan jaksa. Selain tuntutan mati, kebiri kimia dan hukuman denda juga diajukan jaksa.

Herry Wirawan melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan membuat nota pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan disidang dengan penjagaan ketat, pun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tertutup untuk umum, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan pemerkosaan dan korban masih dibawah umur.

Baca Juga: Mayoritas Pasien Omicron Bergejala Ringan, Menkes:Strategi Layanan Kemenkes Fokus ke Rumah, Cukup Telemedicine 

Penasehat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kliennya hanya diam mendengarkan tuntutan jaksa, dan pihaknya akan membuat membuat nota pembelaan untuk  terdakwa.


 

"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry, dilansir PortalMagetan.com dari Desk Jabar pada artikel  berjudul DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung.

 Baca Juga: Predator Anak Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp 500 Juta, Ini Pertimbangan Jaksa

Ira mengatakan sidang Herry Wirawan biasanya dilakukan secara online, namun untuk sidang tuntutan, jaksa menghadirkan secara langsung Herry Wirawan di persidangan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah