Predator Anak Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp 500 Juta, Ini Pertimbangan Jaksa

- 11 Januari 2022, 14:39 WIB
Herry Wirawan dituntut JPU hukuman mati, keiri dan denda Rp 500 juta
Herry Wirawan dituntut JPU hukuman mati, keiri dan denda Rp 500 juta /

PortalMagetan.com-Predator anak di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia hingga denda Rp 500 juta subsider setahun penjara. Tuntutan JPU dibacakan langsung oleh Asep N Mulyana.

"Pertama kami menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News.

Takhanya hukuman badan, JPU penyebaran identitas terdakwa Herry Wirawan dan pembekuan lembaga pendidikan yang dikelola predator anak ini.

Baca Juga: Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai Terbukti Salahgunakan Narkoba

Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan anak didiknya,yang memberatkan yakni menggunakan simbol keyakinan dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya, hingga banyak korban terperdaya.

Perbuatan bejat Herry Wirawan juga berdampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 11 Januari 2022:Sagitarius,Pisces, Capricorn, Aquarius Punya Aura Menawan-Manis

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol keyakinan dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah