PortalMagetan.com-Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir masih terus bergulir.
Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan aset milik para tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut diungkap Nirina Zubir saat mempertanyakan perkembangan kasus mafia tanah ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sejauh ini, alhamdulillah saya mendapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan bisnis dari para tersangka. Ini merupakan update yang menyenangkan bagi kami pihak korban," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Desember 2021
Baca Juga: Penelitian Terbaru, Perubahan Iklim Pengaruhi Kesehatan Otak, Berikut Daftar Gangguannya
Penyitaan aset tersebut dilakukan lantaran penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah.
"Iya terkait dengan TPPU ya, dan memang teramini yang kami curigakan ini, bahwa adanya aliran dana bahkan ada mulai proses penyitaan itu kan berarti sudah sangat terbukti bahwa benar adanya (dugaan TPPU)," jelasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka salah satunya mantan ART keluarga Nirina yang bernama Riri Khasmita.
Kelima tersangka disangkakan denhan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. ***