PortalMagetan.com-Penyidik Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyelidikan kasus pemerkosaan 13 anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan (36).
Kapolda Jabar Irjen Suntana menjelaskan, penyelidikan dilakukan terhadap temuan fakta baru kasus itu.
Seperti dugaan penyelewengan serta penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk yayasan pendidikan yang dikelola Herry Wirawan.
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru (terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati). Namun kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan harus menerima laporan terlebih dulu," terang Suntana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Kemenkes: 151, 4 Juta Warga Indonesia Sudah Terima Vaksin Covid-19
Sebelumnya, ada beberapa temuan baru dalam kasus pencabulan dengan korban 13 anak dibawah umur.
Adapun dalam dakwaan, jumlah korban hanya 12 anak. Kemudian, juga ditemukan adanya penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan.
Dana bantuan itu diselewengkan terdakwa untuk menyewa apartemen dan hotel, untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada santriwati di bawah umur tersebut.
Sementara, terkait bayi hasil pencabulan terdakwa Herry Wirawan dikabarkan dieksploitasi untuk mencari dana bantuan.