PortalMagetan.com-Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, hadir mendampingi para korban predator seks Cibiru, Bandung.
Atalia Ridwan Kamil menjelaskan kronologi kasus tersebut tersebut hingga kini masuk di meja persidangan.
Atalia Ridwan Kamil menegaskan pihaknya tak pernah memiliki maksud menutupi kasus tersebut, namun mekanisme dalam Undang-undang perlindungan anak yang harus dipegang teguh.
Para korban yang rata-rata belum berusia 18 tahun, identitasnya wajib dilindungi, termasuk alamat lengkap para korbannya.
Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’Atalia Ridwan Kamil Buktikan Salah Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung’’
Atalia Kamil menjelaskan kronologi kasus itu mulai awal. Kasus predator seks ini sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.
Kasus pemerkosaan bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan dan demi melindungi para korban, yang masih usia anak-anak.