Dituduh Tutupi Kasus Cibiru, Atalia Ridwan Kamil:Korban Dibawah Umur, Identitasnya Wajib Dilindungi, Amanah UU

- 12 Desember 2021, 20:25 WIB
ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual /pixabay/

PortalMagetan.com- Kasus predator seks Cibiru, Bandung Herry Wirawan terhadap belasan siswi di bawah umur menjadi sorotan luas masyarakat, khususnya warga Jawa Barat.

Atalia Ridwan Kamil sejak awal mendampingi, mengawal dan memastikan seluruh korban mendapat perlindungan.

Atalia Ridwan Kamil menyatakan predator seks Harry Wirawan harus mendapat ganjaran atas perbuatanya yang tanpa belas kasih merusak masa depan belasan siswinya. 

Atalia Ridwan Kamil menyatakan, kasus predator seks sudah ditangani UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Tahu Kasus Predator Seks Cibiru Sejak Lama, Psikis Korban dan Orang Tua Jadi Pertimbangan

Akan tetapi, kini muncul tudingan miring dari netizen jika Atalia Ridwan Kamil menutupi kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung dari publik

Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’Atalia Ridwan Kamil Buktikan Salah Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung,’’

Baca Juga: Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Cibiru Bandung, Atalia: Hoax, Saya Dampingi Korban Sejak Awal.

Atalia Ridwan Kamil menegaskan kasus pemerkosaan tersebut bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan.

Selain itu, status korban yang masih berusia anak-anak menjadikan identitas mereka patut dilindungi, sebagaimana amanah undang-undang (UU) perlindungan anak.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah