Jual Satwa Langka Ini, Pedagang asal Tulungagung dan Jember Terancam Hukuman Lima Tahun

- 13 Oktober 2021, 19:58 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan dua tersangka jual beli hewan yang dilindungi di Jember dan Tulungagung, Rabu 13 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan dua tersangka jual beli hewan yang dilindungi di Jember dan Tulungagung, Rabu 13 Oktober 2021. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

PortalMagetan.com- Kasus jual beli satwa langka di Jember dan Tulungagung berhasil dibongkar  Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Setelah polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni VRW (29) dan SFSS (25) tahun, dengan barang bukti Lutung Jawa, Binturong, landak, Musang Rase hingga burung Rangkong.

Kasus ini bermula saat korp Bhayangkara mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penjualan satwa liar, yang masuk dalam tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Polisi lantas melakukan penyelidikan.

Hingga pada Selasa 5 Oktober 2021, sekitar 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku inisial VRW di rumahnya.  Tersangka Berusia 29 tahun ini diamankan di Dusun Sodo RT 01, RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Tak berhenti sampai disitu. Polisi mencium adanya indikasi keterlibatan pihak lain hingga melakukan pengembangan.

Berdasarkan keterangan VRW, pada Rabu 6 Oktober 2021 dini hari, petugas mengamankan SFSS, beserta barang bukti di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08, RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

''Keduanya diamankan, karena diduga melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, saat press converence pada Rabu 13 Oktober 2021 sebagaimana dikutip dari Humas Polri.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menambahkan perkara ini bermula saat pihaknya mendapat informasi akurat terkait dugaan tindak pidana KSDAHE.

Saat dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW. Polisi pun melakukan pengeledahan dan penangkapan.

Hasilnya polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka VRW. Mulai satu unit HP, dua  buku tabungan, satu ekor Binturong dalamkondisi hidup serta empat ekor Lutung Jawa, dua diantaranya dalam keadaan mati.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x