Pasutri Asal Cilame yang Diduga Sekap-Aniaya ART Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Kompol Niko Bilang Begini

31 Oktober 2022, 17:01 WIB
Pasangan suami istri YK dan LF warga Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, yang menganiaya pembatu rumahtangganya terancam HUkuman 10 Tahun /Tangkapan layar instagram @cimahipolres/

PortalMagetan.com-Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) asal Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kaksus dugaan penyekapan dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) yang viral di media sosial (medsos)

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) ditetapkan tersangka oleh Polres Cimahi, Polda Jawa Barat atas perbuatan keduanya yang diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap ART-nya sendiri.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) itu diduga menganiaya ART-nya berinisial R hingga mengakibatkan luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra menjelaskan ART berinisial R (29) mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. 

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, Senin 31 Oktober 2022: Dinda Makin Kecentilan ke Saka, Bikin Malu Kaum Hawa

Beruntung, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI-Polri saat disekap di kediaman tersangka.

"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 31 Oktober 2022


Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.

Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

Baca Juga: PT J Resources Asia Pasifik Buka Lowongan Kerja untuk S1,Tersedia 7 Formasi, Cek Syarat, Posisi-Cara Daftarnya

"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler