PortalMagetan.com-Polda Banten membekuk pria berinisial AR (28) karena mengemas minyak goreng (migor) curah dan dijual kembali seharga Rp 20 ribu perliter.
Padahal, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14 ribu perliternya.
Penjualan minyak goreng curah diatas HET menjadi daya tarik karena adanya promo, dimana setiap membeli minyak goreng curah ukuran satu liter mendapatkan detergen.
"(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng,” terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu, 30 Maret 2022
“Namun intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, sejak Januari tahun 2022," tuturnya.
Untuk diketahui, minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merek Laban agar berpenampilan migor premium dianggap polisi sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Yang mana, dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goring.
Selanjutnya, ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.
Baca Juga: Jelang SEA Games, PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putra untuk Gabung Pelatnas
Menurut Shinto kandungan vitamin, izin edar sampai dengan logo halal di label merek minyak goreng Laban yaitu palsu.
Berikutnya untuk memudahkan peredaran minyak goring, AR sudah mempunyai agen dan pangsa pasar tersendiri di wilayah Banten.
"Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen minyak goreng," terangnya.
Sementara itu, kepolisian siap mendalami asal minyak goreng curah yang didapatkan AR, karena menyebabkan kelangkaan di masyarakat. Terutama menjelang Ramadhan 2022.
"Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa minyak goreng di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka. Karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak," tutur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, di lokasi yang sama.
Pelaku terancam Pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.
Selanjutnya, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomo 18 tahun 2012, tentang pangan. Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***