"Pelaku kemudian mengadang motor korban, salah satu di antaranya mengeluar pisau sambil mengancam korban,"ucapnya.
Karena takut diancam menggunakan pisau, akhirnya korban pergi meninggalkan sepeda motornya. Komplotan pelaku kemudian pergi dengan membawa motor rampasan.
Melalui hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di rumah kontrakan daerah Kecamatan Rawalumbu bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
"Kasus sampai ini masih kami kembangkan untuk mengamankan empat tersangka yang DPO," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 368 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua belas tahun.***