PortalMagetan.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap polisi.
Kedua pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial CP (25) dan AF (32).
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Ariyanti mengatakan dua dari enam anggota komplotan pelaku curanmor ini beraksi dengan modus yang terbilang baru.
"Ungkap kasus pencurian sepeda motor, tersangka yang berhasil kami amankan dua orang, sementara empat orang lagi masih DPO,” ujar Ririn Dwi Ariyanti saat dikonfirmasi, Minggu 29 Oktober 2023
Baca Juga: Lowongan Kerja HRS Supervisor dari PT Sampoerna Agro Cek Syarat, Formasi dan Kualifikasinya
Ririn menambahkan kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 dengan modusnya mengakui motor yang digunakan korban milik saudaranya.
"Peristiwa terjadi sekira pukul 11.45 WIB. Modusnya para pelaku menghadang korban yang sedang berkendara lalu mengaku-mangaku motor milik keluarganya," tuturnya.
Pencurian berawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario B-4203-KSH seorang diri. Tidak lama kemudian, komplotan pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan memepet korban, meminta agar menepi.
Setelah korban menepi karena dihadang para pelaku, selanjutnya seorang tersangka yang masih DPO berinisial M menyebut motor tersebut milik adiknya atas nama Novianti.