Buron, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Jagakarsa Diringkus, Kapolres: Tersangka Berpindah-pindah

- 30 Maret 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi pencabulan. Tersangka Pencabulan yang smepat buron dan masuk DPO diamankan di Cibitung Bekasi
Ilustrasi pencabulan. Tersangka Pencabulan yang smepat buron dan masuk DPO diamankan di Cibitung Bekasi /Pixabay/Alexas_Fotos

PortalMagetan.com-Polisi akhirnya menangkap Hu alias Ks (38), tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hu alias Ks sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022 lalu

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Hu alias Ks ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa 29 Maret 2022 malam.

Sebelum diamankan, tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Jual Minyak Goreng Curah Diatas HET, AR Diringkus Polda Banten, Kabid Humas: Usaha yang Sistematis-Skala Besar

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah (Cibitung) Bekasi," ujar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 30 Maret 2022

Selain menangkap pelaku Husni alias Kusni, kata Budhi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daster dan celana dalam milik korban. Barang tersebut diamankan dari ibu korban.

Baca Juga: Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan, Rabu 30 Maret 2022: Mentari Salting Sama Radit, Sudah Pindah ke Lain Hati?

Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x