2 Pembunuh Wanita Muda yang Hendak Berangkat Kerja di Cikarang Utara Ditangkap, Seorang DPO, Ini Tampangnya

- 25 Maret 2022, 23:39 WIB
Keterangan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto.
Keterangan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto. /Yeni Lestari/PMJ News

Baca Juga: Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain selain Indra Kenz dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Melalui Binomo

"Para pelaku berhasil ditangkap di Cikarang pada Kamis (24/3/2022) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x