PortalMagetan.com-Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur dibongkar Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur dibongkar polisi dari sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang.
Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan sebanyak 13 orang berhasil diamankan.
"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Maret 2022
Pujiyarto melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut.
Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.
"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.