Kronologi S, Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Anak Dibawah Umur Bermodus Game Free Fire, Polisi: Untuk Koleksi

- 1 Desember 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan dengan modus game Free Fire
Ilustrasi pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan dengan modus game Free Fire /Pikiran rakyat/

PortalMagetan.com-Pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur melalui game online Free Fire berinisial S, kerap meminta korban untuk melakukan video call sex (vcs).

Dari hasil pemeriksaan, video porno berisi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut kemudian dikumpulkan tersangka S untuk menjadi koleksi pribadi.

"Sampai saat ini (Video pelecehan seksual anak dibawah umur) memang masih berkisar untuk kepentingan pribadi saja," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Rabu 1 Desember 2021.

Reinhard menjelaskan pihaknya belum menemukan bukti adanya penjualan video porno tersebut ke pihak lain. Sementara ini, video tersebut hanya ditonton oleh pelaku seorang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jamaah Umrah Pengguna 4 Vaksin Jenis Ini Tak Perlu Karantina, Simak Selengkapnya

Sementara itu, Reinhard menyebut pihaknya harus menaiki kapal terlebih dahulu hingga sampai ke tengah laut sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku S.

"Kami memang harus naik kapal untuk ke tempat yang bersangkutan, baru bisa menangkap dia di situ (tengah laut). Karena kan dia bekerja di tempat penangkapan ikan, sementara di Kalimantan itu ada bagian-bagiannya dan dia adanya di situ (tengah laut)," jelasnya.

Baca Juga: Jerinx SID Dilimpahkan ke Kejaksaan Oleh Penyidik Polri, Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum-Ucapkan Kalimat Ini

Terkait dengan perkara ini, S ditangkap di Kecamatan Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021. Terdapat 11 anak perempuan yang menjadi korban atas kasus pelecehan melalui game online Free Fire.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah