Omicron Merebak, Satgas Covid-19: Durasi Karantina Disesuaikan Kondisi Kasus

- 1 Desember 2021, 10:35 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang, tetapi tetap hati-hati dan waspada terakit varian baru Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang, tetapi tetap hati-hati dan waspada terakit varian baru Omicron. /Covid19.go.id

PortalMagetan.com-Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut durasi waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat dinamis, seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal ini sekaligus menanggapi kemungkinan waktu karantina dievaluasi jika varian Omicron sudah merebak ke berbagai negara, termasuk negara tetangga.

"Sama seperti kebijakan pengendalian Covid-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan," jelas Wiku dalam konferensi pers secara daring.

Menurut Wiku, penetapan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional di luar negara transmisi varian Omicron, yakni selama tujuh hari telah melalui berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Terkait Bentrok Kopassus vs Brimob di Papua, Mabes Polri: Anggota yang Bersalah Ditindak Tegas

"Penetapan tujuh hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antispasi ekstra terhadap varian baru," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara transmisi varian Omicron.

Negara-negara yang dibatasi tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Baca Juga: Hadirnya Ralf Rangnick di Old Trafford, Mampukah Angkat Prestasi MU? Ini Prediksinya

Sedangkan, untuk warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah