Bareskrim Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur via Game Online Free Fire, Simak Kronologinya

- 30 November 2021, 16:25 WIB
Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial S atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial S atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri). /

PortalMagetan.com-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire.

Pelaku pelecehan seksualmelalui game online Free Fire berinisial S (21) melakukan aksi cabul dengan modus akan memberikan diamond ke korbannya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol mengatakan penangkapan ini berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut (Free Fire), yaitu anak perempuan di bawah umur," ujar Reinhard Hatagaol kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Eks Dirut dan VP Finance dan IT PT JIP Tersangka Korupsi, Rusdi: Penyidik Telusuri TPPU

Reinhard menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisia D (9).

Pada Agustus 2021, orang tua korban berniat mengecek ponsel anaknya, namun dihalangi.

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," jelasnya.

Baca Juga: Terkait Penyelenggaraan Haji Tahun 2022, Menag Yaqut: Kalau Umrah Berhasil, Haji Akan Terbuka

Orang tuanya, lanjut Reinhard kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x