PortalMagetan.com-Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar dua jaringan narkoba kelas kakap.
Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba membongkar dua kasus narkoba baik jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura.
Sedangkan, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.
“Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” tutur Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis,10 Januari 2022
Menurut Krisno, pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka.
Selanjutnya, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.
Krisno mengatakan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Sumatera serta Pulau Jawa.
Para tersangka kemudian mengirimnya melalui kurir menggunakan jalur darat dengan mobil.
Berlanjut, kasus kedua, polisi menangkap WC alias S, YADN, W, AD, dan HS sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mengejar O, T, dan TL.
"Barang bukti narkoba yang disita ialah 17.032 butir ekstasi, 458 gram sabu, 17 gram ganja, dan 20 butir happy five," tutur Krisno.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita hasil penjualan, seperti satu buah tabungan milik tersangka dengan jumlah Rp 375 juta hasil dari penjualan narkoba.
Selain itu uang tunai sebesar Rp 153 juta hasil penjualan sabu, empat mobil, satu buah surat perjanjian pembelian unit rumah, dan empat buah buku tabungan Bank BCA.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 10 Februari 2022:Sagitarius, Pisces, Capricorn, Aquarius Finansial Tetap Sehat
Lebih jauh Krisno mengungkapkan, jaringan ini mengirim narkotika dari Jakarta, lalu diambil sendiri ataupun diterima di Surabaya dan diedarkan di sekitar Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto.
Para pelaku menggunakan rekening penampungan hasil jual beli narkotika dengan membeli rekening orang lain yang seharga Rp3.000.000 untuk satu rekening.***