Jadikan Jatim Provinsi Vokasi, Pemprov Targetkan 77 SMK Berstatus BLUD, Khofifah: Bukti SMK Terus Berinovasi

9 November 2021, 11:41 WIB
Khofifah Targetkan Jatim Miliki 77 SMK Blud Hingga akhir tahun 2021 /Instagram.com/@khofifah.ip

PortalMagetan.com- Pemprov Jatim menargetkan jumlah SMK berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  bertambah signifikan hingga akhir tahun 2021. 

Pemprov Jatim saat ini memiliki jumlah SMK BLUD terbanyak se Indonesia.

Pemprov Jatim menegaskan jumlah tersebut akan terus  bertambah di akhir tahun 2021, seiring dilakukan proses evaluasi kelayakan tambahan pada 62 SMK yang mengajukan untuk menjadi SMK BLUD.

"Ditargetkan akhir tahun 2021 akan meningkat menjadi 77 SMK BLUD,’’ terang Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: 5 Instansi Ini Dapat Hibah Aset Rampasan Negara di KPK Sebesar Rp 85 M, Mulai Kemenag hingga Pemkot Yogyakarta

Khofifah mengatakan besarnya jumlah SMK yang mengajukan diri untuk berstatus BLUD menunjukan jika sekolah meningkatkan kualitas dan inovasi.

‘’Ini membuktikkan bahwa SMK-SMK di Jawa Timur terus meningkatkan kualitasnya dengan terobosan inovasi dan kreasi yang terus dicetuskan," ungkap Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini.

Jumlah terbanyak SMK berstatus BLUD ini,  juga menarik perhatian Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto.

Baca Juga: SMKN Jenangan Sukses Produksi G- ESEMKA Alat Pengolahan POG, Khofifah: Lulusan SMK Harus Jadi Wirausaha

Dalam acara acara Webinar Perempuan Hebat Untuk Vokasi Kuat pada 21 Desember 2020 lalu,  Wikan bahkan mengapresiasi pengembangan pendidikan vokasi Jatim di era kepemimpinan Gubernur Khofifah. 

 

Wikan bahkan menyebut Provinsi Jawa Timur adalah “Provinsi Vokasi” lantaran Gubernur Jawa Timur fokus dalam pembinaan dan penguatan 20 lembaga SMK BLUD di Jawa Timur.

 

Baca Juga: Polda Jatim: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel sempat Gantian Nyetir di Dua Titik Ini dengan Almarhum Bibi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi mengatakan dalam pengurusan status SMK BLUD persyaratan yang dilampirkan cukup ketat. 

Wahid memerinci dokumen yang harus dilampirkan mulai dari  persyaratan substantif, teknis dan persyaratan administratif lainnya. 

 

"Substantif artinya bahwa SMK tersebut mempunyai kompetensi keahlian yang berkaitan dengan pelayanan umum. Jadi sekolah harus punya keunggulan tertentu sesuai dengan potensi lokal daerah tersebut," ujar dia.  

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan 7 Guguran Lava Pijar ke Arah Barat Daya, BPPTKG Perkirakan Ini Wilayah Terdampak 

Selanjutnya secara teknis merupakan persyaratan kelayakan kinerja pelayanan dan keuangan. Sedangkan administratif adalah menilai kelayakan rencana strategis bisnis, pola tata kelola dan persyaratan legalitas lain yang dipersyaratkan. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Diskominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler