Terkait Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar, Kombes Wira: Akan Ditukar dengan Uang Disposal Bank Indonesia

- 22 Juni 2024, 07:15 WIB
Uang palsu Rp22 miliar diamankan Polda Metro Jaya
Uang palsu Rp22 miliar diamankan Polda Metro Jaya /PMJ News/

PortalMagetan.com – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 22 Miliar di wilayah Srengseng Jawa Barat. Uang KW miliaran dipesan oleh seseorang beriisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan uang palsu yang diproduksi empat tersangka inisial M, FF, YS, dan MDCF akan ditukarkan P dengan uang yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia.

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," jelas Wira kepada wartawan.

Baca Juga: Buruan Daftar, PT Abadi Agrosindo Persada Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Formasi dan Syarat Lengkapnya

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," imbuhnya.

Wira mengungkapkan sosok berinisial P tersebut rencananya akan menukarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar setelah Hari Raya Idul Adha pada hari Rabu 19 Juni 2024.


"Setelah lebaran pada saat jam kantor, dimana Bank sudah mulai buka, saudara P ini akan mengambil uang sebesar Rp5,5 miliar, yang nantinya akan dijadikan bahan untuk bertukar dengan uang palsu senilai Rp22 miliar,” ungkapnya.

"Artinya bawa uang palsu senilai Rp 22 miliar ini nantinya akan ditukar ataupun dihargai oleh saudara P dengan uang asli senilai Rp5,5 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pembuatan uang rupiah palsu.

Baca Juga: Segera Kirim CV Terbaikmu, PT Unilever Indonesia Buka Lowongan Kerja Magang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setelah ditindaklanjuti, Wira menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng. Tak sampai disitu, polisi kemudian menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

"Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Tiga tersangka lain yang ditangkap yakni berinisial FF berperan membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.

Sedangkan tersangka lain berinisial MCDF berperan mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

"Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli,” terangnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah