PortalMagetan.com - Masa penahanan Harvey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penahanannya Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai 16 April-25 Mei 2024.
"Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan.
Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Samator Indo Gas Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya dan Cara DaftarnyaBaca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Samator Indo Gas Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya dan Cara Daftarnya
Kata dia, perpanjangan penahanan suami Sandra Dewi itu dilakukan untuk melengkapi penyelidikan. Hal ini sesuai dengan aturan KUHAP.