Berkas Perkara 12 Tersangka Produksi Film Dewasa Jaksel Dilimpahkan Polisi ke Kejati DKI, Ade: Sesuai Petunjuk

- 20 April 2024, 08:35 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak./ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak./ANTARA/Ilham Kausar /

PortalMagetan.com – Berkas perkara 12 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Satu dari 12 tersangka itu merupakan selebgram Siskaeee.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan kembali berkas ini setelah mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di-splitsing (pemecahan berkas perkara) sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

 Baca Juga: 8 Terduga Teroris Jaringan JII Ditangkap Densus 88 di Sulawe Tengah,Trunoyudo Ungkap Peran Para Tersangkanya8

Menurut Ade, saat ini pihaknya masih menunggu penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara yang telah dikirim oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

"Jadi hasil petunjuk dari JPU maka berkas di-splitsing dari beberapa berkas perkara penanganan perkara a quo," ujarnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x