"Baik dari CCTV, kemudian juga dari cacatan-catatan yang diperoleh pada saat olah TKP, maupun juga tentunya evaluasi-evaluasi lain yang didapat. Sehingga kemudian ini semua tentunya bisa digunakan untuk melakukan perbaikan ke depan," kata Sigit.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan penerapan contraflow di Km 47-KM 70 dimungkinkan karena memiliki jarak hanya 22 km, sehingga tidak diterapkan one way (satu arah).
Baca Juga: Jobseeker Merapat, PT Riung Mitra Lestari Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Karena pada tahun 2023, saat diberlakukan one way, berimbas kepada kendaraan dari arah Bandung.
"Kenapa contraflow, karena jarak dari KM 47 ke KM 70 ini dianggap jarak yang memungkinkan 22 km," katanya.
Aan menyebut, kecelakaan di KM 58 menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama pihak terkait, apakah pada penanganan arus balik masih dilaksanakan atau mencari formula baru rekayasa lalu lintas.