200 Truk Ditilang Polisi, Kakorlantas Polri ungkap Penyebabnya Irjen Aan:Sampai Tanggal 16 Tak Boleh Operasi

- 6 April 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi - Ratusan truk ditilang polisi karena melanggar pembatasan angkutan barang pada masa angkutan mudik dan balik lebaran 2024. ANTARA/Rosa Panggabean
Ilustrasi - Ratusan truk ditilang polisi karena melanggar pembatasan angkutan barang pada masa angkutan mudik dan balik lebaran 2024. ANTARA/Rosa Panggabean /

 

PortalMagetan.com – Ratusan kendaraan angkutan barang masih membandel. Sebab mereka tak mengindahkan pemberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di sejumlah ruas tol selama arus mudik dan libur Lebaran 2024.

 

Padahal kebijakan pembatasan yang mulai diberlakukan pada 5-16 April 2024 telah disosialisasikan secara luas.

 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan kendaraan angkutan barang yang bandel relatif banyak. Kata dia ada sekitar 200 mobil angkutan barang telah dilakukan penilangan.

Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Spindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ali:Gelar Perkara Sudah Dilakukan 

"Kita sedang mendatakan ya dari Sumatra, udah 200-an ya yang udah kita tindak," ujar Aan Suhanan kepada wartawan.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x