Sidang PHPU Pemilu 2024, MK Bakal Batasi Jumlah Saksi dan Kuasa Hukum, Begini Penjelasan Ketua MK Suhartoyo

- 25 Maret 2024, 06:15 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo./ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo./ANTARA/Fath Putra Mulya /

PortalMagetan.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Pembatasan jumlah saksi dan kuasa hukum itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI.

Menurutnya MK bakal mengizinkan kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang yakni 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Buruan Daftar, Tentara Nasional Indonesia Buka Rekrutmen Taruna-Taruni 2024, Cek Syarat dan Link Daftarnya

"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo kepada wartawan

Namun, jika pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.


"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," tambah Suhartoyo.

Kata dia, saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x