Sidang PHPU Pemilu 2024, MK Bakal Batasi Jumlah Saksi dan Kuasa Hukum, Begini Penjelasan Ketua MK Suhartoyo

- 25 Maret 2024, 06:15 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo./ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo./ANTARA/Fath Putra Mulya /

Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, BUMN PT Adhi Kartiko Pratama Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI. ***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah