Terkait Pelaksanaan Haji, Kemenag Imbau Masyarakat Tak Gunakan Visa Ziarah, Gus Alex Ungkap Resiko Terbesarnya

- 24 Maret 2024, 05:15 WIB
Ilustrasi Haji. Kemenag imbau masyarakat tak gunakan visa ziarah untuk haji, Ini Resikonya
Ilustrasi Haji. Kemenag imbau masyarakat tak gunakan visa ziarah untuk haji, Ini Resikonya /Pesels/

PortalMagetan.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tak gunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Imbauan itu disampaikan staf khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz.

"Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu beresiko," ungkap Ishfah

Ishfah mengingatkan agar jamaah jangan asal berangkat dan harus memastikan visanya. Baik visa haji maupun visa ziarah.

Baca Juga: Jobseeker Jakarta Merapat, PT Ansaf Inti Resources Buka Lowongan Magang Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," tuturnya.

Baca Juga: Jobseeker Jabar Merapat, PT Indofood Sukses Makmur Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah