Penyebab 94 Ribu KTP Warga DKI Jakarta Segera Dinonaktifkan, Budi Awaluddin:Hasil Rekomedasi Komisi A DPRD

- 27 Februari 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi KTP. 94 ribu KTP warga DKI jakarta segera dinonaktifkan
Ilustrasi KTP. 94 ribu KTP warga DKI jakarta segera dinonaktifkan /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PortalMagetan.com – Puluhan ribu KTP warga DKI Jakarta yang meninggal dubia dan tak lagi bertempat tinggal di Jakarta segera dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Peonaktifkan itu dilakukan setelah Pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu 2024 dan merupakan rekomendasi dari komisi A DPRD DKI Jakarta. 

"Ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi.

 Baca Juga: Fresh Graduate Merapat, PT Indo Taichen Textile Industry Buka Lowongan Kerja di Tangerang Cek Syaratnya

Menurut Budi, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Dia menyebut penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.

 

"Ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan. Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP," tuturnya.


Budi menjelaskan, KTP warga yang ditertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun, penduduk wajib punya e-KTP tapi tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP termasuk meninggal dunia.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x