PortalMagetan.com – Kasus pembunuhan dengan disertai pembakaran rumah di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jumat 2 Februari 2024 berhasil diungkap polisi. Setelah polisi menangkap pria inisial DZ (56) yang diduga sebagai pembunuh AZSN 15. DZ yang merupakan paman korban diringkus polisi saat akan naik kereta menuju stasiun Rangkasbitung.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung," ujar Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan dalam konferensi pers.
Nazirwan menjelaskan, antara pelaku dan tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan. Sebab DZ merupakan paman korban AZSN. Tersangka tega melakukan aksi pembunuhan terhadap keponakannya ini lantaraan diduga sakit hati lantaran kerap ditagih utang oleh orangtua korban sebesar Rp 300 ribu.
Nazirwan mengatakan, kronologi pembunuhan tragis itu bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar, namun saat itu AZSN menyampaikan orangtuanya sedang di luar.
Selanjutnya, pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati AZSN tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar serta melarikan diri.