PortalMagetan.com - Tersangka kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yakni Yudha Arfandi dijerat penyidik Polda Metro Jaya dengan pasal pembunuhan berencana.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan pria berusia 33 tahun itu terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.
"Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang," terangnya.
"Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor," sambungnya.
Baca Juga: Terupdate, PT Mulia Boga Raya Buka Lowongan Kerja di Jawa Barat, Cek Syarat dan Kualifikasinya
Menurut Wira, salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.