Update Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Walikota Bengkulu, Bawaslu Teruskan ke KASN, Simak Penjelasan Maskuri

- 5 Februari 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi Bawaslu teruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas Pj walikota Bengkulu ke KASN
Ilustrasi Bawaslu teruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas Pj walikota Bengkulu ke KASN /Bawaslu/Ilustrasi Bawaslu

PortalMagetan.com – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif  Gunadi memasuki babak baru. Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu meneruskan dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke komisi aparatur sipil negara (KASN).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Minggu.

"Terkait laporan netralitas Pj Wali Kota Bengkulu di tindaklanjuti untuk di teruskan ke komisi aparatur sipil negara (KASN)," kata Maskuri Minggu 4 Februri 2024

Baca Juga: Terupdate, PT Medela Potentia Buka Lowongan Kerja Supervisory Development Program, Cek Syarat-Kualifikasin

Maskuri menyebutkan, diteruskannya laporan terkait pelanggaran netralitas ASN ke KASN setelah Bawaslu memberikan undangan klarifikasi kedua terhadap Pj Wali Kota Bengkulu meskipun yang bersangkutan tidak hadir.

Intuk itu mengacu Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 maka di lanjutkan dengan kajian kemudian di tindaklanjuti untuk di teruskan ke KASN.


"Setelah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti, keputusan itu sepenuhnya ada di KASN," ujar dia.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 dihentikan, sebab tidak memenuhi unsur-unsur pasal pelanggaran pemilu.

Diketahui beberapa waktu lalu, Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi yang kedua untuk Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x