Update Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD dr Soewandhi, Bareskrim Kirim Berkas Perkara ke Kejagung

- 2 Februari 2024, 13:35 WIB
Kapenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kapenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /Foto: PR SUBANG/Humas Polri/

 

"Rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000," urainya.

 

Dari pengadaan itu terendus dugaan melawan hukum yang terjadi selama proses pengadaan barang dan jasa. Di antaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu, dalam rangka pengurusan tender.

KoBaca Juga: Terserat Kasus Crazy Rich Surabaya, Eks GM Antam Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Kuntadi Ungkap PerannyaBaca Juga: Terserat Kasus Crazy Rich Surabaya, Eks GM Antam Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Kuntadi Ungkap Perannya

Tindakan curang itu, diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Sehingga, berdasarkan perhitungan BPK RI, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 13.213.174.883.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah