Mahfud MD Sebut Bansos Banyak yang Tak Tepat Sasaran, Cawapres Nomor Urut 3 Sebut Penyebab-Tawarkan Solusi Ini

- 24 Januari 2024, 11:30 WIB
Cawapres Mahfud MD (tangkap layar Ig@mohmahfudmd)
Cawapres Mahfud MD (tangkap layar Ig@mohmahfudmd) /

PortalMagetan.com – Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari kemurahan hati seseorang namun bantuan negara.  Hal itu merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," katanya, saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam.

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan salah satu peserta yang bertanya terkait bansos. Pria asal Jawa Timur itu menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari merupakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Cawapres Mahfud MD Terkait Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, KSAD: Aparat itu Yang Mana?

"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," katanya.

Kata dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Mahfud MD Sempat Kesal ke Cawapres Gibran saat Bahas Greenflation, Ini Analisanya

Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah