PN Tipikor Jakarta Pusat, Agendakan Pembacaan Vonis Rafael Alun Hari Ini, Suparman: Kami Sudah Kerja Maksimal

- 8 Januari 2024, 11:15 WIB
Majelis Hakim (Tipikor) Agendakan Baca Putusan  Vonis Rafael Alun hari ini
Majelis Hakim (Tipikor) Agendakan Baca Putusan Vonis Rafael Alun hari ini /Antara/

PortalMagetan.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan vonis perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini Senin, 8 Januari 2024.

Pembacaan vonis Rafael Alun sempat tertunda, namun hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakannya. 

"Pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari 2024," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Suparman, Pembacaan vonis Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis, 4 Januari 2024 namun tertunda. Dia mengatakan, alasan penundaan pembacaan vonis karena berkas putusan belum lengkap. Sehingga dia meminta waktu kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk merampungkan berkas putusan terlebih dahulu.

"Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya," jelasnya,

“Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan. Daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda," lanjut Suparman.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x