PortalMagetan.com - Ayah tiri di Kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan berinisial H ini benar-benar bejat. Betapa tidak pria 42 tahun itu tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas VI SD.
Biadapnya, perbuatan itu dilakukan sudah puluhan kali. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan.
"Berdasarkan pengakuan korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan.
Bintoro menjelaskan, korban mengaku menerima tindak pencabulan sejak setahun terakhir, tepatnya saatduduk di bangku kelas lima SD atau tahun 2022.hingga 2023. Kejadian kelam itu membuat korban trauma.
Menurut Bintoro, ada dua lokasi di mana korban dicabuli ayah tirinya. Di antaranya di kontrakan mereka dan di rumah orangtua pelaku di kawasan Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pelaku ini awalnya melihat si anak korban tertidur dan merasa terbangkitlah rasa tabiatnya (nafsunya) dari si pelaku ini sehingga dia dengan menggunakan jari, dengan cara melakukan raba-raba bahkan di area yang tidak seharusnya," terangnya.
"Mulai kemarin pelaku telah resmi kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," imbuhnya. ***